THR 2025

THR PNS, TNI dan Polri 2025 Cair Serentak 17 Maret 2025, Berikut Rincian yang Akan Diterima

THR pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dicairkan secara serentak pada 17 Maret 2025. Berikut ini adalah rincian uang yang akan diterima aparatur negara

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
THR PNS- Pemerintah akan mengucurkan THR PNS, TNI dan Polri secara serentak pada 17 Maret 2025. Rinciannya tergantung dari golongan kerja masing-masing. 

Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa = Rp2.785.752-Rp4.575.312

– Golongan IIIb = Rp2.903.580-Rp4.768.848

– Golongan IIIc = Rp3.026.484-Rp4.970.592

– Golongan IIId = Rp3.154.464-Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan Iva = Rp3.287.844-Rp5.400.000

– Golongan IVb = Rp3.426.948-Rp5.628.420

– Golongan IVc = Rp3.571.884-Rp5.866.452

– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636

– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296

Mempedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Besaran THR dan gaji 13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Nominal THR TNI 2025

Gaji TNI 2024 tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besar gaji TNI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:

1. Gaji TNI 2024 Golongan I : Tamtama TNI

- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua : Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala : Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji TNI 2024 Kopral Satu : Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji TNI Kopral Dua 2024 : Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

- Gaji TNI Kopral Kepala 2024 : Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji TNI 2024 Golongan II : Bintara TNI

- Gaji TNI 2024 Sersan Dua : Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji TNI 2024 Sersan Satu : Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji TNI 2024 Sersan Kepala : Rp 2.116.400-Rp3.971.000

- Gaji TNI 2024 Sersan Walikota : Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua : Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu : Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

3. Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI

- Gaji TNI 2024 Letnan Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji TNI 2024 Letnan Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji TNI 2024 Kapten : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji TNI 2024 Golongan IV : Perwira Menengah TNI

- Gaji TNI 2024 Walikota : Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel : Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji TNI 2024 Kolonel : Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2024 Golongan IV : Perwira Tinggi TNI

- Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji TNI 2024 Walikota Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya : Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

- Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal : Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Nominal THR Polri 2025

Gaji polisi tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut gaji polisi berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

1. Gaji Polisi 2024 Golongan I Tamtama Polri

- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji Polisi 2024 Golongan II Bintara Polri

- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

3. Gaji Polisi 2024 Golongan III Perwira Pertama Polri

- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji Polisi 2024 Golongan IV Perwira Menengah Polri

- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV Perwira Tinggi Polri

- Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

- Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved