Berita Viral

POLEMIK Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Pembelaan KASAD Maruli dan Menkopolkam Budi Gunawan

Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan setelah mendapatkan kenaikan pangkat.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
POLEMIK KENAIKAN PANGKAT: KASAD Maruli Simanjuntak dan Menkopolkam Budi Gunawan bela kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. (Istimewa) 

Pertama, Commandant List Award, yang diberikan kepada siswa dengan peringkat akademik dan jasmani terbaik, dengan Teddy menduduki peringkat ke-30 dari 185 siswa. 

Kedua, Teddy juga meraih Gold APFT (Army Physical Fitness Test) dengan nilai jasmani 100 persen.  

Pada 2020, Teddy berhasil meraih kualifikasi sebagai anggota Pasukan Elite US Army Ranger. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Teddy kembali ke Indonesia.

Dia dipercaya menjadi ajudan Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Tugas itu dia emban sejak 2020.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak sempat memutasi Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu Indonesia melalui Keputusan Kasad nomor Kep. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Namun, Teddy tetap mendampingi Prabowo sebagai ajudan Menhan. Setelah Prabowo menjabat sebagai Presiden RI, Teddy didapuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan resmi dilantik pada Senin (21/10/2024).

Panglima TNI Sarankan Pensiun Dini

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menegaskan, bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

Hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer. 

"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang. 

"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya. 

Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat. 

Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.

"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.

Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini, tapi masih ada anggota TNI aktif yang menjabat dan belum mengundurkan diri atau pensiun dini.

Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto. 

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Lalu, siapa saja TNI aktif yang sekarang menduduki jabatan sipil itu?

Daftar TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil:

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

2. Mayjen TNI Maryono

Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji. Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024. Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

Pos yang Boleh Diduduki TNI Aktif:

1. Kantor Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

(tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved