Berita Viral

POLEMIK Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Pembelaan KASAD Maruli dan Menkopolkam Budi Gunawan

Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan setelah mendapatkan kenaikan pangkat.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
POLEMIK KENAIKAN PANGKAT: KASAD Maruli Simanjuntak dan Menkopolkam Budi Gunawan bela kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. (Istimewa) 

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Dianggap Janggal

Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," kata TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dia bilang, bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.

Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI. 

"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," katanya.

Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk Teddy Indra Wijaya.

Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.

"Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved