Berita Persidangan

Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan Diadili di Pengadilan Medan, Begini Kronologinya

Abun, seorang lansia yang membunuh ibu kos Netty di Kecamatan Medan Area diadili di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PEMBUNUH IBU KOS: Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang lansia yang membunuh ibu kos Netty di Kecamatan Medan Area diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3/2025). TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang lansia yang membunuh ibu kos Netty di Kecamatan Medan Area diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3/2025).

Abun mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa pun membacakan kronologis pembunuhan yang dilakukan pria berusai 65 tahun itu. 

"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata JPU AP. Frianto Naibaho. 

Johanes membunuh korbannya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB  di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak nomor 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

"Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang," ucapnya.

Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

"Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau," ujarnya.

Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan. 

"Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong," tuturnya. 


Sesampainya di Siborong-borong, tambah  terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako sebelum akhirnya diamankan polisi. 


Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved