Medan Terkini
Korban Penipuan dengan Modus Pengorbitan Artis di Medan Berutang Ratusan Juta, Kini Sakit Cuci Darah
Heni Susanti Perangin Angin warna jalan Jamin Ginting, kota Medan adalah satu korban dari Desiska Sihite terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Heni Susanti Perangin Angin warha jalan Jamin Ginting, kota Medan adalah satu korban dari Desiska Sihite terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis.
Akibat penipuan tersebut Heni merugi ratusan juga rupiah sampai berhutang dan menjual harta benda. Akibat persoalan itu, Heni jatuh sakit hingga harus rutin mencuci darah.
Dengan wajah sedikit pucat, Heni menceritakan bagaimana dia terbuai dengan janji pelaku yang mengaku dapat mengorbitkan kedua anaknya sebagai bintang iklan produk makanan.
Semua bermula saat Heni berkenalan dengan Desiska pada 2019 silam. Saat itu korban menitipkan kedua anaknya di Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model yang dikelola pelaku.
"Jadi awalnya anak saya itu les di sana. Kemudian dia tawarkan kalau anak saya yang laki laki dan perempuan bisa jadi bintang iklan produk makanan," kata Heni saat diwawancarai tribun, Kamis (13/3/2025).
Heni yang tak curiga mengikuti perkataan pelaku. Namun belakangan pelaku menyampaikan bila ada uang administrasi bila anaknya ingin menjadi bintang iklan.
"Jadi dia bilang nanti miss bantu, kan sayang anak emak itu sesuai dengan kriteria," ujar Heni mengenang perkataan pelaku.
Terbuai, Heni lalu mengirim sejumlah uang. Sekitar tahun 2019, Heni mengirim uang mencapai Rp 80 juta secara bertahap.
"Jadi saya bayar itu bertahap, awal saya diminta bayar Rp 80 juta, jadi saya cicil sampai luas. Tapi anak saya tidak juga jadi bintang iklan dengan alasan sebentar lagi akan berangkat ke Jakarta. Itu saya sampai kirimkan uang total ada Rp 340 juta," kata Heni.
Heni mengatakan, kedua anaknya memang sempat dibawa pelaku ke Jakarta. Namun, di sana anaknya tak kunjung menjadi bintang iklan.
Pelaku mengatakan bila anaknya akan menjadi bintang iklan kacang garuda dan biskuit roma.
Kata Heni, anaknya akan digaji Rp 180 juta bila menjadi bintang iklan. Namun ucapan tersebut hanya janji belaka.
Dia pun mulai mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku selalu berkelit dan justru meminta agar dirinya mengirim uang kembali.
Kadung sudah mengirimkan sejumlah uang, Heni masih mengikuti keinginan pelaku.
"Setiap saya tanya dia bilang juga uda keluar uang untuk urus anak saya jadi bintang iklan. Jadi karena sudah keluar uang, saya pikir yauda sekali saja. Jadi saya jual mobil dan hutang hutang sampean," sambung Heni.
Selama dua tahun, Heni mengirimkan belasan juta kepada Desiska. Total mencapai Rp 340 juta.
Namun selama dua tahun kedua anaknya tak kunjung menjadi bintang iklan. Karena hal itu, Heni pun sampai jatuh sakit. Dia kepikiran sebab tabungannya sudah kandas bahkan sampai berhutang.
"Saya sampai sakit, kepikiran ini terus, lambung saya kumat, saya drop dan sampai cuci darah saking dropnya. Disitu pun dia masih minta uang, katanya buat pajak untuk bintang iklan anak saya. Saat itu saya mulai curiga, kenapa belum kerja kami sudah disuruh bayar pajak," kata Heni.
"Apalagi saat itu pelaku ini setiap dihubungi selalu mengelak, tak bisa. Saya tanyak soal uang dia selalu banyak alasan," lanjutnya.
Belakang Heni bertemu dengan Alexander dan Felicia, yang juga menjadi korban Desiska dengan modus menjadi bintang iklan.
Disitu Heni mulai sadar bila pelaku telah menipunya.
"Saat ketemu Alex dan ibu Felicia baru tau bila kami sudah tertipu," kesal Heni.
Heni sempat meminta agar uang dikembalikan pelaku dan tak ingin kasus itu sampai ke pihak penegak hukum.
Namun tak ada itikad pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Heni lalu melaporkan Desiska ke Polrestabes Medan.
"Sudah saya laporkan dia ke Polrestabes Medan dan kasus saya sudah P21 dan akan segera disidangkan," ujarnya.
Kasus penipuan berkedok pengorbitan artis dengan terdakwa Desiska telah disidangkan di PN Medan. Ada pun kasus itu dilaporkan oleh Alexander yang mengalami kasus yang sama dengan Heni.
Dalam kasus itu Desiska merupakan pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model.
Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.
Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000.
Namun Alexander tidak ada bermain film sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska.
Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Penampung Emas Curian Milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Karya Sineas Lokal Medan, Film Samudera Dianggap Mampu Inspirasi Anak Nelayan |
|
|---|
| Acong Nekat Gasak Dua Ponsel saat Pemilik Tidur Siang, Maling di Marelan Babak Belur Diamuk Massa |
|
|---|
| Sengketa Lahan Belawan, Pihak Pemenang PTUN Diintimidasi Diduga Preman saat BPN Ukur Tanah |
|
|---|
| 4 Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna Pemprovsu sejak Pagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Heni-Susanti-Perangin-Angin-warna-jalan-Jamin-Ginting-kota-Medan-a.jpg)