Breaking News

Berita Viral

AKBP Fajar Akui Telah Lecehkan 3 Bocah Perempuan, Polda NTT: Pelaku yang Pesan Kamar Hotel

Eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan aksi dugaan cabul yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Istimewa
PELAKU ASUSILA: Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma telah diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kamis (20/2/2025) lalu. Kini terungkap tiga anak di bawah umur menjadi korban pencabulan AKBP Fajar. Video asusilanya pun diunggah di situs dewasa Australia. (Tribun Timur/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan aksi dugaan cabul yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur

AKBP Fajar telah mengakui mencabuli 3 bocah perempuan di Kota Kupang.

Hal ini diaukui AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

 Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.

Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.

Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.

 Kasus ini akan terus didalami.

Penyidikan masih terus berjalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved