Berita Viral

POTRET Bos Skincare Mira Hayati Disidang H+7 Setelah Caesar Pakai Kursi Roda, Bayinya Lahir Prematur

Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar 

TRIBUN-MEDAN.com- Beginilah potret Bos Skincare Mira Hayati saat disidang H+7 setelah caesar.

Ia tampak hadir menggunakan kursi roda.

Diketahui pula bahwa bayinya lahir prematur.

Baca juga: Fakta-fakta Mobil Dinas Aipda Yudi Eks Kanit Reskrim Simpan Tulang Belulang,Identitas Korban Misteri

Menguak nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati atau yang biasa dijuluki Ratu Emas.

Dikutip dari Tribunnews.com, inilah sederet nasib tragisnya mulai dari jalani sidang perdana pakai kursi roda di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

Hadapi sidang perdana saat seminggu usai melahirkan, kondisi anaknya prematur.

Baca juga: Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Parwisiata Sumut yang Kini Ditahan Kejati Sumut

Kini kuasa hukumnya sedang memperjuangkan agar Mira Hayati bisa jadi tahanan kota sehingga bisa menyusui anaknya.

Atas kasus yang menjeratnya Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Mira Hayati Melahirkan 

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/4/2025) kemarin, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)

Mira Hayati kata Ida, melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi caesar sekitar pukul 10.00 Wita.

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM)

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved