Sumut Terkini

LBH Medan Sebut Tuntutan Pasal 340 untuk Bulang CS Bisa Buka Fakta Baru

LBH Medan, berharap kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo agar menuntut ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KABURKAN BUKTI: Pengacara LBH Medan Arta Sigalingging, saat ditemui usai persidangan di PN Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). Pada sidang lanjutan pembunuhan wartawan di Karo, LBH Medan melihat adanya upaya pihak terdakwa mengaburkan bukti lokasi judi milik Koptu HB. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, berharap kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo agar menuntut ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Karo dengan pasal 340 KUHP.

Bukan tanpa alasan, seperti yang diungkapkan oleh perwakilan LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban Arta Sigalingging, mengungkapkan pasal tersebut sudah sesuai dengan bukti dan hasil keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

"Karena mulai dari awal kasus ini dan perjalan persidangan selama ini, sudah terlihat jelas adanya unsur perencanaan dan sudah jelas aktornya sehingga pasal 340 KUHP sudah sesuai," ujar Arta, Rabu (12/3/2025).

Tuntutan yang direncanakan akan dibacakan oleh JPU pada sidang lanjutan Kamis (13/3/2025) besok, tak hanya berdampak pada ketiga terdakwa.

Dengan adanya ketegasan dari JPU yang memberikan hukuman maksimal melalui tuntutan, diharapkan para terdakwa ini bisa memberikan lagi fakta-fakta uang belum terungkap.

"Kalau ada hal-hal yang belum disampaikan di persidangan, inilah langkah terakhir pembuktian. Dengan adanya ketegasan pemberian hukuman ini, diharapakan para terdakwa nantinya bisa membawa bukti-bukti baru," katanya.

Dikatakan Arta, nantinya para terdakwa hanya bisa memberikan pembuktian terakhir di tahap pledoi.

Sehingga dalam artian, jika memang ada hal-hal yang belum disampaikan oleh para terdakwa selama persidangan kemarin pada saat pledoi lah langkah terakhir untuk pembuktian.

"Kalau ada hal yang belum disampaikan ya sampaikan saja, karena pastinya mempengaruhi putusan majelis hakim nantinya," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved