Medan Terkini

Eks Pemain Timnas Irfan Raditya Terisak Bacakan Nota Pembelaan, Sebut Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi

Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KORUPSI UINSU: Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

Irfan mengaku, bahwa dirinya merupakan tumbal dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020, yang dikorupsi.

Dia juga menyebutkan, dalam kasus itu bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut.

Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa awal mula kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu bermula ketika dia bertemu dengan teman masa kecilnya, bernama Endru.

"Saya bertemu dengan dia (Endru), dan dia kemudian menawarkan pekerjaan kepada saya. Katanya dia mendapatkan proyek dari kampus UINSU," ucap Irfan saat diwawancarai, di PN Medan.

Irfan mengatakan, saat itu kondisi ekonominya sedang sulit usai tak lagi sebagai pemain bola. 

Dia yang pada saat itu bekerja sebagai ojek online kemudian ditawarin sebagai pengawas proyek sekaligus menjadi wakil direktur dari perusahaan yang memenangkan proyek. 

Irfan bekerja dan hanya mendapat gaji sebesar Rp 600 ribu per minggu dari pekerjaan proyek tersebut sebagai pengawas. 

Irfan berkerja selama 12 minggu dengan total gaji sebesar  Rp 7,2 juta. Namun, Irfan dimanfaatkan Endru sebagai wakil direktur yang menandatangani perjanjian kontrak proyek. Sehingga dirinya kemudian terjerat hukum. Sementara Endru tak ditahan. 

"Saya dapat tawaran pekerjaan ditugaskan untuk mengawasi tukang sekaligus pemasukan dan pengeluaran barang dan saya juga memang dijadikan wakil direktur perusahaan pemenang tender," kata. 

Irfan pun berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi dirinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, telah menuntut Irfan, 1,5 tahun penjara.

Irfan disebut terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan negara sebesar Rp365 juta. Namun, Irfan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara, karena telah melunasinya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved