Sumut Terkini

Tim Gabungan Intel Korem 023/KS dan Kodim 0205/TK Tangkap Warga Dairi Terduga Pengedar Narkoba 

Berdasarkan keterangan Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, pelaku tersebut diamankan di kawasan Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Penerangan Kodim 0205/TK
KABUR SAAT DIGREBEK : Pelaku terduga pengedar narkotika diamankan di Ma Kodim 0205/TK, di Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Selasa (11/3/2025) dini hari. Pelaku yang diketahui merupakan warga Dairi itu, sempat melarikan diri saat digrebek tim gabungan  Intel Korem 023/KS dan anggota Unit Intel Kodim 0205/TK di Kecamatan Mardingding. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel gabungan yang terdiri dari Intel Korem 023/KS dan anggota Unit Intel Kodim 0205/TK, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, pelaku tersebut diamankan di kawasan Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Dijelaskan Rangkuti, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Lau Kesumpat.

Dari hasil penyelidikan, pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB ditemukan seorang pria yang diduga menjadi pelaku sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung diamankan.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku kita amankan tadi malam di Desa Lau Kesumpat, tepatnya di sebuah warung kopi," ujar Rangkuti, Selasa (11/3/2025).

Dijelaskan Rangkuti, dari lokasi penangkapan pihaknya mengamankan sorang pria berinisial KMS, warga Desa Butar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Di antaranya 17 paket plastik klip, yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram.

"Kita juga mengamankan lima buah alat hisap (bong), delapan kaca, satu buah sekop, empat plastik klip, tiga buah jarum suntik, serta beberapa alat bukti lainnya," katanya.

Pada saat proses penangkapan, Rangkuti menjelaskan pelaku mencoba melarikan diri dengan menuju perkebunan jagung milik warga sekitar.

Saat proses pelarian, pelaku sempat membuang barang bukti di seputaran ladang tersebut untuk mencoba menghilangkan barang bukti.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan tim gabungan setelah sempat terjatuh karena tidak sanggup lagi lari. Selanjutnya pelaku kita amankan beserta barang bukti," ungkapnya.

Saat dilakukan pengecekan, didapatkan bukti jika pelaku juga terbukti menggunakan narkotika jenis amfetamin saat dilakukan pengetesan urine.

Lebih lanjut, Rangkuti menjelaskan jika saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved