Kasus Asusila Kapolres Ngada

TERNYATA Kapolres Ngada Order Bocah Lewat Wanita Inisial F, Bayar Rp 3 Juta, Korban Dibawa ke Hotel

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
PELAKU ASUSILA - Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma telah diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kamis (20/2/2025) lalu. Kini terungkap tiga anak di bawah umur menjadi korban pencabulan AKBP Fajar. Video asusilanya pun diunggah di situs dewasa Australia. (Tribun Timur/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menjelaskan, AKBP Fajar mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Kemudian korban dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. 

Patar mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Ia mengatakan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa AKBP Fajar.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.


Perbedaan jumlah korban disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda bilang, sejauh ini ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban asusila. Masing-masing berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Imelda mengatakan, pihaknya saat ini memberi pendampingan terhadap satu orang korban asusila dari AKBP Fajar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved