Medan Terkini
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Dikabarkan Diamankan, Ini Kata Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disebut mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony.
Informasi yang dihimpun, Zumri telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.
Belum jelas, dalam perkara apa Zumri diamankan.
Namun, dari foto yang diterima Tribun Medan, tampak Zumri mengenakan baju tahanan berbaju merah jambu.
Kasih Pemkum Kejatisu Adre Ginting belum menjawab pasti soal penangkapan Zumri.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Adre kepada tribun.
Penangkapan Zumri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, diduga terkait perkara penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau.
Proyek penataan cagar budaya tersebut diketahui dikerjakan pada tahun 2022 yang beralamat di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Update Berita pukul 15:43 Wib
Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dia kali.
Selain itu, Kejati Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
| MWA Gelar Pemilihan Rektor USU, Prof Muryanto Amin Sah Terpilih untuk Periode 2026–2031 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumahnya Dikabarkan Ditangkap, Hakim PN Medan Khamozaro Ngaku Belum Dikabari |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban |
|
|---|
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
| Motornya masih Ada, Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Samping Kuburan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejatisu-mengamankan-Kepala-Disbudpar-Sumut.jpg)