Deli Serdang Terkini

Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang selama 3 Jam

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) deli serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KANTOR DIGELEDAH: Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025). Berbagai dokumen disita. 

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti.

Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.

Sosok Zumri Sulthony

Dilansir dari laman LinkedIn pribadinya, Selasa (11/3/2025) Zumri merupakan lulusan S2 Human Resources Management/ Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.

Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021.

Ia sudah tak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum di Politeknik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.

Selain itu, Zumri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Akademi Pariwisata Medan.

Harta Kekayaan Zumri Sulthony

Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id, Zumri Sulthony memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.028.287.710 yang dilaporkan pada 15 Januari 2025.

Berikut ini rincian harta kekayaan Zumri Sulthony:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 655.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 116 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/12 m2 di KAB / KOTA
SERDANG BEDAGAI, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 284.000.000
1. MOTOR, YAMAHA VEGA ZR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2PV SOLO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
9.000.000

3. MOBIL, TOYOTA VIOS 1.5 E M/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI
Rp. 100.000.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved