Deli Serdang Terkini

Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang selama 3 Jam

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) deli serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KANTOR DIGELEDAH: Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025). Berbagai dokumen disita. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan dilakukan selama 3 jam mulai dari pukul 09.00 WIB.

Setelah selesai sekitar pukul 12.00 WIB beberapa berkas dan dokumen dari kantor ini pun dibawa oleh petugas. 

Dari informasi yang dihimpun salah satu ruangan yang digeledah saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan.

Ada 8 orang tim dari Kejaksaan yang saat itu datang ke kantor ini dan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali mengatakan penggeledahan yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025.

Dirincikan dugaan perkara pidana korupsi yang dilakukan adalah mulai berkaitan soal Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.

"Tim Pidsus yang melakukan penggeledahan tadi dipimpin sama Kasi Pidsus langsung dengan pengamanan Tim Intelijen," kata Boy Amali. 

Boy menyebut penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Diakui dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK) dokumen-dokumen yang berkaitan.

Terkait jumlah pasti kerugian negara disampaikan hingga saat ini masih dihitung oleh ahli. 

Sementara itu Kadisbudporapar Deli Serdang, Ismail yang dikonfirmasi mengakui kalau kantornya telah digeledah.

Diakui ruangan yang dimasukin saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan.

Ia mengaku juga ikut melihat bagaimana prosesnya dilakukan. 

"Tadi Kabag Hukum Pemkab pun ada. Ya memang kita ada sebulan lalu juga dipanggil ke Ke Kejaksaan. Ya kita ikuti sajalah proses hukumnya," kata Ismail.

Kepala Dinas Budpar Sumut Zumry Sulthony Ditahan Kejati Sumut Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved