Berita Viral

IBU Kandung Bayi Yang Dibunuh Brigadir AK Ngaku Diintimidasi,Sang Anak Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Ibu kandung dari bayi dua bulan berinisial DJP (24) yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan anggota Intel Polda Jateng mengaku diintimidasi agar tak lapor

Tribunjateng/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya kini telah menangkap terlapor Brigadir Ade Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Ternyata sang ibu kandung dari bayi mengaku diintimidasi 

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," bebernya.

Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

"Soal motif masih didalami," katanya.

Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Baca juga: PENYEBAB Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Panik dan Menangis di Ambulans

Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," beber Artanto.

Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari. "Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved