Sumut Terkini

11 Titik Pasar Murah Wilayah Medan-Deliserdang, Berikut Jadwal dan Harga Bapoknya 

Pasar murah ini digelar dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan (HBKN) Perayaan Idul Fitri

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
PEMPROV SUMUT
PASAR MURAH- Poster jadwal pasar murah Pemprov Sumut yang digelar mulai tanggal 10 hingga 27 Maret 2025. Kegiatan ini digelar untuk menyambut Hari Besar Keagamaan (HBKN) perayaan Idul Fitri.  (Instagram Pemprov Sumut) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov) Sumut menggelar kegiatan pasar murah di 11 titik wilayah Medan-Deliserdang.

Pasar murah ini digelar dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan (HBKN) Perayaan Idul Fitri

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri - Tertib Niaga (Kabid PPDN-TN) Dinas PerindagESDM Provinsi Sumatera Utara, Charles T. H. Situmorang mengatakan, program pasar murah ini sudah dimulai sejak Februari 2025 lalu.

Dikatakannya, saat itu Pemprov menggelar pasar murah di 9 Kabupaten Kota Sumut.

Seperti Kabupaten Labuhan Batu, Labusel Sergei, Karo, Dairi, Langkat, Tebing Tinggi, Deli Serdang dan Kota Medan.

Menurutnya, untuk menyambut Idul Fitri, Pemprov hanya mengadakan di 11 titik diantaranya.

Kecamatan Percut Sei Tuan Seintis, Deli Serdang, Medan Tembung, dan Labuhan Deli. 

"Kita gelar di 11 titik ini berada di 2 Kota IHK yakni Medan dan Deli Serdang. dimana 2 Kota IHK ini memberikan andil 78 persen terhadap Inflasi di Sumut,"jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Charles tak merinci berapa jumlah anggaran untuk program pasar murah ini. 

"Untuk kepentingan masyarakat, tidak etis kita berbicara besaran anggaran. Yg pasti sesuai arahan pimpinan kami, Gubernur Sumut pak Bobby melalui Kadis Disperindag ESDM Provsu Bapak Mulyadi Simatupang. Yang penting kita maksimalkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat,"jelasnya. 

Menurutnya, pasar murah yang digelar di Pemprov ini, akan digelar dengan tanggal yang berbeda-beda.

"Kita maksimalkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga kita buat jadwal yang berbeda terutama dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri," tuturnya.

Diterangkannya, tak ada syarat apapun untuk mendapatkan bahan pokok di Pasar Murah Pemprov.

"Tidak ada syarat, hanya perlu antri dan tertib untuk membeli barang," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, bahan pokok yang di jual di pasar murah tersebut jauh lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved