Sumut terkini

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR Humbahas

Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/HUMAS KEJARI HUMBAHAS
KORUPSI DINAS PUTR: Kajari Humbahas Noordien Kusumanegara didampingi Kasi Pidsus Jhon M Purba dan Kasi Intel Van B Sumenguk dan Kasi lainnya saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/3/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas berinisial MP dan oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR Humbahas berinisial GT.

Selain MP dan GT, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka oknum rekanan berinisial TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan RK selaku Wakil Direktur CV MKS atas kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Dinas PUTR dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Humbahas TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon M Purba dan Kasi Intel, Van B Semenguk dan Kasi lainnya saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/3/2025) sore menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut. Noordien Kusumanegara menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan memeriksa 30 orang saksi.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Humbahas selama 20 hari sejak tanggal 10 hingga 30 Maret 2025. 

"Keempat tersangka, masing-masing berinisial GT selaku Penjabat Pembuat Komitmen, RK selaku Wakil Direktur CV M," ujar Noordien, Senin (10/3/20259.

"Kemudian yang ketiga TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan yang keempat adalah MP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022," tuturnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara lebih kurang lebih Rp824 juta dari jumlah pagu sebesar Rp3,9 miliar.

Keempat tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Para tersangka ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. 

Penyidik juga mengantongi minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved