TRIBUN WIKI
Berapa Besaran THR Ojol 2025 ? Cek Kapan Pencairan Dilakukan
Menteri tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengusulkan pembayaran THR bagi kalangan ojol. Lalu berapa besaran THR ojol 2025? Simak ulasannya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kalangan ojek online mulai mencari tahu besaran THR ojol pada Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku sudah mengusulkan kepada para penyedia aplikasi ride hailing untuk membayarkan THR ojol dalam bentuk uang tunai.
Karena hal itu pula, kalangan ojek online pun penasaran, berapa besaran THR ojol tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi tentang besaran THR ojol 2025.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries 10 Maret 2025, Perasaan dan Cintanya Lagi Hancur, Segeralah Bangkit Kembali
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.
Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.
Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Resmi Dibuka, Ini Link dan Cara Mengatasi Error saat Ajukan Lamaran
Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.
Diketahui, bahwa THR memiliki aturan besaran yang harus dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yakni dihitung sesuai upah bulanan.
Sedangkan, sistem upah bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online bukan upah bulanan dari pengusaha.
Berapa Besaran THR untuk Ojol 2025?
Meski regulasi tengah dirampungkan, hingga saat ini belum ada informasi pasti perihal nominal yang akan diterima oleh para mitra ojol.
Surat Edaran Menaker yang berisi rincian besaran THR akan segera diumumkan setelah aturan finalisasi selesai.
Namun, jika merujuk pada ketentuan THR bagi pekerja formal, biasanya besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.
Baca juga: Kisah Warung Mbok Yem Gunung Lawu, yang Pemiliknya Kini Turun Lebih Awal Sebelum Lebaran
Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/besaran-THR-ojol-Mc-Gregor.jpg)