Sumut Terkini

Bandar Narkoba Ngaku Beri 160 Juta ke Pejabat Polres Labuhanbatu, Kini Fakta Lain Terungkap

Polda Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BANDAR NARKOBA: Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai hasil pemeriksaan sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba ngaku setor uang Rp 160 juta, Senin (10/3/2025). Pemeriksaan sementara, apa yang disebut bandar narkoba belum terbukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Polisi.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut belum menemukan cukup bukti.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penyidik Propam telah memeriksa riwayat transaksi personel Polisi, bandar dan hasilnya tidak ada pengiriman uang yang disebut Endar.

"diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang (aliran dana konsorsium) serta tidak ada bukti transaksi perbankan. Sementara belum ada kita temukan bukti bukti,"kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, pengusutan Bid Propam Polda Sumut tidak berhenti sampai disini.

Apabila belakangan ditemukan bukti maupun fakta Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard menerima, akan ditindaklanjuti kembali.

Sejauh ini kurang lebih sebanyak personel Polres Labuhanbatu diperiksa diantaranya Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard, Kasat Narkoba dan beberapa personel.

Kemudian, Endar Muda Siregar dan beberapa orang lainnya juga dimintai keterangan.

"Manakala belakangan ditemukan bukti-bukti, maka akan diproses pembuktian lebih lanjut."

Meski begitu, Bid Propam Polda Sumut menemukan fakta lain, yakni personel Polres Labuhanbatu berinisial Aiptu RS menerima dugaan upeti dari bandar narkoba bernama Endar Muda.

Aiptu RS menerima uang sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu dari Endar perminggu untuk membayar upah kuli bangunan.

Uang itu diberikan Endar, saat Aiptu merenovasi tempat usahanya berupa pencucian kendaraan.

"Menerima untuk memberikan pada tukang bangunan, mungkin untuk bantuan sekitar Rp 600 dan Rp 900 per minggu,"sambungnya.

Terhadap Aiptu RS Bid Propam akan memeriksa nya lebih lanjut. Kemungkinan ia akan dikenakan kode etik profesi maupun pidana, jika terbukti benar-benar menerima upeti dari bandar narkoba.

"Tentunya itu masih diproses."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved