Sumut Terkini

Viral di Medsos Pengakuan Diduga Korban Penganiayaan di Samosir, Polres Samosir Lakukan Penyelidikan

Terkait peristiwa yang dialami EMN, pihak kepolisian telah menyelidiki dugaan kecelakaan tunggal.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Humas Polres Samosir
Mapolres Samosir. Seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan.

Hal itu diungkapkan EMN yang diposting di akun media sosialnya. Hal ini menuai berbagai komentar.

Terkait hal ini, pihak Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan.

Terkait peristiwa yang dialami EMN, pihak kepolisian telah menyelidiki dugaan kecelakaan tunggal.

Lalu, EMN juga membuat video pengakuan bahwa dirinya adalah korban penganiayaan. Video tersebut diunggah pada tanggal 26 Februari 2025 lalu.

Polres Samosir telah menyelidiki laporan dugaan kecelakaan tunggal yang dialami seorang wanita berinisial EMN, menyusul viralnya video pengakuannya sebagai korban penganiayaan pada 26 Februari 2025 lalu.

Karena berbagai spekulasi muncul akibat video tersebut, maka pihak Polres Samosir menyampaikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menjelaskan, EMN saat ini berstatus sebagai diduga korban dalam dua laporan berbeda, yakni dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal dan dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Laporan pertama terkait kecelakaan tunggal dibuat oleh seorang pelapor berinisial F pada 23 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada 21 Desember 2024, pukul 04.00 WIB, di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan," tulis AKP Edward di Samosir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/3/2025).

Saat kejadian, EMN diketahui mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Ia ditemukan dalam kondisi luka-luka oleh warga.

Lalu, warga tersebut membawanya ke RSU Hadrianus Sinaga Pangururan guna mendapatkan pertolongan medis.

"Hingga saat ini, laporan kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa," lanjutnya.

"Dan dari keterangan yang dihimpun, dugaan sementara menunjukkan bahwa kejadian yang dialami EMN merupakan kecelakaan tunggal," terangnya.

Lalu, laporan dugaan penganiayaan terhadap EMN dilaporkan oleh suaminya berinisial SAHS (25) pada tanggal 26 Desember 2024, pukul 22.06 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved