Berita Viral

Viral Bripka J Tendang ODGJ karena Mau Bakar Motor, Kini Polisi Labuhan Batu Sungkem Minta Maaf

Potret anggota Polres Labuhanbatu, Bripka J, sungkem minta maaf ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

Dok Polres Labuhanbatu
MINTA MAAF: Potret Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. (Dok Polres Labuhanbatu ) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Potret anggota Polres Labuhanbatu, Bripka J, sungkem minta maaf ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

Sebelumnya, kepala ODGJ Evi ditendang karena motornya dibakar, berakhir damai.

Kedua belah pihak saling memaafkan.

Dari video yang beredar tampak Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Ibu Evi, Nurhayati. 

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J.

DITAHAN: Bripka J saat sedang di tempat kan khusus (Patsus) di Polres Labuhanbatu. (Dok Polsek NA IX-X)
DITAHAN: Bripka J saat sedang di tempat kan khusus (Patsus) di Polres Labuhanbatu. (Dok Polsek NA IX-X) (Istimewa)

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Nurhayati tampak memaafkan Bripka J.

Dia pun juga meminta maaf atas perbuatan Evi yang membakar motor Bripka J.

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.

POLISI TENDANG ODGJ - Tangkapan layar oknum polisi di Labuhan Batu sengaja menendang kepala wanita ODGJ, Jumat (7/3/2025). Alasan polisi berinisial Bripka J menendang kepala wanita tersebut lantaran kesal motornya dibakar.
POLISI TENDANG ODGJ - Tangkapan layar oknum polisi di Labuhan Batu sengaja menendang kepala wanita ODGJ, Jumat (7/3/2025). Alasan polisi berinisial Bripka J menendang kepala wanita tersebut lantaran kesal motornya dibakar. (Facebook @amitamitamin)

Damainya kedua pihak dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin.

"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syahrudin, Minggu (9/3/2025).

Kendati demikian kata Syafrudin, pihaknya tidak mentolerir sikap Bripka J, kini dia menjalani proses hukuman dengan cara ditahan di tempat khusus atau di patsus. 

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin.

Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J.

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00.

Awalnya dia bersama personil lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved