Berita Viral

PSI Dukung Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Sebut Sesuai Prosedur: Tak Ada Intervensi Politik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung kenaikan pangkat TEddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. 

|
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. 

PSI meminta semua pihak agar menerima keputusan Mabes TNI terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya

"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme," kata Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.

"Letkol Teddy memiliki rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy," ujarnya.

Mantan Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini mengajak semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar  dan bukan berdasarkan fakta.

"Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional," kata Wiryawan.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Situhuna Dipopulerkan oleh Antha Pryma Ginting

Baca juga: Lirik Lagu Batak Percaya Diri Au Dipopulerkan oleh Arghado Trio

6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025:

• Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

• Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

• Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

• Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

• Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

• Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved