Berita Viral

NASIB Pemuda di Bandung Bonyok Jadi Korban Salah Sasaran, 4 Pelaku Ditangkap dan Terancam 5 Tahun

Pemuda di Bandung, Jawa Barat inisial BR menjadi korban salah sasaran empat pelaku. 

|
Shutterstock
ilustrasi pemukulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda di Bandung, Jawa Barat inisial BR menjadi korban salah sasaran empat pelaku. 

BR dianiaya empat pelaku yang tak dikenalnya di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi telah menangkap empat pelaku tersebut pada, Sabtu (8/3/2025). 

Penganiayaan itu terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kejadian penganiayaan berlangsung pada Rabu (5/3/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan, insiden ini bermula saat korban sedang nongkrong di sebuah warung kelontong.

"Pelaku yang kami diamankan inisial DP, RH, J dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk satu pelaku inisial SND, saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (8/3/2025).

Tiba-tiba, para pelaku menghampiri korban dan menuduhnya sebagai orang yang menganiaya salah satu anggota keluarga mereka.

"Di mana para pelaku datang menghampiri dan menanyakan 'kamu (korban) yang menganiaya abang saya (pelaku)'. Spontan korban dan temannya ketakutan dan lari ke dekat warung," katanya.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Ariko Kena Dipopulerkan oleh Averiana Br Barus ft Langsat Tarigan

Baca juga: PSI Dukung Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Sebut Sesuai Prosedur: Tak Ada Intervensi Politik

Aldi menambahkan, DP diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP menjelaskan dari salah satu kelompok MPH atau merah, putih, hitam. Ini kita masih akan dalami, termasuk pihak-pihak yang terkait juga kita akan lakukan pemeriksaan," jelas Aldi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban BR mengalami luka lebam di punggung dan bagian tubuh lainnya.

Pelaku menggunakan helm dan menendang korban saat melakukan aksinya. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka DP mengaku bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan kepada BR merupakan target salah sasaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved