Berita Viral

BEDA dengan Mendag, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Buktikan MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Dosa

Menteri Pertanian Amran Sulaiman membuktikan bahwa takaran MinyaKita tak sesuai takaran. 

|
kolase Instagram @a.amran_sulaiman dan Youtube Kompas TV
MINYAK KITA DISUNAT: Tangkapan layar sosok Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) disadur pada Minggu (9/3/2025). MinyaKita 1 liter terbukti tak sesuai takaran, Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan disorot karena mengurai sikap berbeda terkait kasus itu. 

"Itu (minyak kita tak sesuai takaran) sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi, yang lainnya normal, satu liter normal. HET Rp15.700," sambungnya.

Namun pada kenyataannya, Mentan Andi Amran membuktikan bahwa MinyaKita tak sesuai takaran masih ditemui di sejumlah pasar hingga kini.

Karenanya, netizen pun ramai mengomentari perbedaan antara aksi Mentan Amran yang membuktikan langsung dengan ucapan Mendag Budi yang menyebut video MinyaKita tak sesuai takaran adalah video lama.

"Mendag menyatakan video minyakita yg beredar di medsos adalah video lama, bahkan sudah dilaporkan ke polisi. Namun Mentan melakukan sidak minyakita di Lenteng agung, ternyata benar, isinya hanya berkisar 750 ml.

Pak Mendag, daripada berspekulasi, mending langsung ditimbang, kenapa sih gini aja harus bohong?" tulis akun Twitter @toe_giman.

Postingan terkait perbedaan aksi Mentan dan Mendag dalam menyikapi skandal MinyaKita itu pun belakangan disorot.

Publik ragam berargumen terkait bedanya pendapat dari Mentan dan Mendag tersebut.

Terlebih ramai netizen yang memuji dan mendukung aksi Mentan Andi Amran dalam menindak tegas produsen MinyaKita.

Pelanggaran produsen MinyaKita

Sementara itu, pihak Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengurai pelanggaran yang dilakukan produsen MinyaKita yang selama ini dilakukan.

Pertama, pelanggaran yang dilakukan produsen MinyaKita atas nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) adalah sertifikat produk penggunaan tanda dan SNI untuk minyak goreng tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya.

Namun hingga kini MinyaKita masih ramai beredar.

Kedua, pelanggaran yang dilakukan PT NNI adalah produsen MinyaKita itu tidak memiliki kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk kegiatan pengemasan.

Pelanggaran selanjutnya adalah produsen Minyak Kita diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.

Yakni untuk memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non DMO.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved