Berita Nasional

Alasan Utama TNI AD Tak Ungkap Kenaikan Pangkat, Terutama Untuk Mayor Teddy yang Viral

Dasar kenaikan pangkat itu merujuk surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala St

Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) sudah sesuai prosedur.

Dasar kenaikan pangkat itu merujuk surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Teddy mendapatkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Proses KPRP bukan hal baru di lingkungan TNI.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana merespons anggapan ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Letkol Teddy.

"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya, yakni KSAD pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.

Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.

"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," jelas Wahyu.

Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.

"Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu.

Alasannya Tak Mesti Diungkap

Brigjen Wahyu Yudhayana menambahkan, alasan utama dari kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) tidak perlu diberitahu ke publik.

Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.

"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu.

Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.

Dia menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.

"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," tuturnya.

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," sambung Wahyu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved