Berita Nasional
Alasan Utama TNI AD Tak Ungkap Kenaikan Pangkat, Terutama Untuk Mayor Teddy yang Viral
Dasar kenaikan pangkat itu merujuk surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala St
TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) sudah sesuai prosedur.
Dasar kenaikan pangkat itu merujuk surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Teddy mendapatkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Proses KPRP bukan hal baru di lingkungan TNI.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana merespons anggapan ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Letkol Teddy.
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya, yakni KSAD pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," jelas Wahyu.
Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
"Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu.
Alasannya Tak Mesti Diungkap
Brigjen Wahyu Yudhayana menambahkan, alasan utama dari kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) tidak perlu diberitahu ke publik.
Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu.
Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)