Jual Pertalite Oplosan di Medan

TERBONGKAR❗ 8 Bulan Jual Bensin Oktan 87 Campur Pertalite, Pertamina Stop Distribusi BBM ke SPBU Ini

PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara menyatakan akan menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU Nagalan di Jln Flamboyan Raya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata menjual BBM pertalite oplosan, yang tidak dibeli dari PT Pertamina.

Mereka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal jenis gasoline (bensin) Ron 87 yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dioplos dengan Pertalite, kemudian dijual ke masyarakat jadi pertalite.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap yakni Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai supervisor di SPBU

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus SPBU ialah, supervisor memesan bahan bakar minyak (BBM) gasoline (bensin) bukan melalui Pertamina secara resmi, memesan kepada seseorang berinisial MI (masih dicari) di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

Kemudian MI mengirimkan bahan bakar minyak tidak sesuai spesifikasi, ke SPBU menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan Untung dan Yudi.

Setelah tiba di SPBU, bensin tidak sesuai spesifikasi dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.

Setelah itu, BBM diduga oplosan dijual menjadi Pertalite seharga Rp 10 ribu perliter.

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan,"kata Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

Namun sejak November 2023 lalu kontraknya tidak diperpanjang.

Disinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan.Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina."

Dalam kasus ini, supervisor bernama Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI ( masih dicari) mendapatkan keuntungan Rp 1.000 perliternya.

Namun jika dia memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 rupiah perliternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 perliternya."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved