Berita Medan

PN Medan Vonis Pemilik Pabrik Ekstasi Hukum Mati dan Penjara 20 Tahun Terdakwa Lainnya

Selain itu, hakim juga memvonis M Syahrul Savawi dengan hukum seumur hidup.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati di PN Medan, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negari Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Hendrik Kusumo terdakwa pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan.

Putusan dibacakan hakim ketua Nani Sukmawati, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, hakim juga memvonis M Syahrul Savawi dengan hukum seumur hidup.

Dalam putusnya, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau menyalurkan narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terdakwa Hendrik Kusumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi," ucap Nani.

Dalam perkara ini terdapat 5 orang terdakwa dengan perannya masing masing. Sementara 3 terdakwa lainnya, Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koinbar, Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paredep dan Debby Kent selaku istri terdakwa Hendrik divonis 20 tahun penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman seumur hidup bagi ketiga pelaku.

Selain hukuman 20 tahun penjara ketiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider penjara selama 6 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan kelima terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, untuk terdakwa Hendrik tidak ditemukan dan keempat terdakwa lainnya nihil.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding terhadap kelima terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik dan Syahrul. Sementara ketiga terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Namun putusan hakim lebih rendah dari pada yang diajukan.

Kasus penangkapan kelimanya bermula saat polisi menggerebek gudang pembuatan ekstasi pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Petugas kemudian menemukan sebuah rumah toko digunakan untuk membuat ekstasi. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved