Berita Viral

Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Teddy Indra Jaya kini tengah menjadi sorotan setelah naik pangkat jadi letnan kolonel atau Letkol.

|
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Kenaikan Pangkat Dinilai Janggal

Sementara itu, rupanya kenaikan pangkat Teddy ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menyebutkan bahwa kenaikan pangkat tersebut terasa janggal, karena berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Maret 2025.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.

Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.

Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.

Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang telah melakukan tugas dengan mempertaruhkan jiwa dan raga.

Sementara, kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved