Berita Viral

Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Teddy Indra Jaya kini tengah menjadi sorotan setelah naik pangkat jadi letnan kolonel atau Letkol.

|
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Segini gaji Teddy Indra Jaya usai tak lagi mayor.

Teddy Indra Jaya kini tengah menjadi sorotan setelah naik pangkat jadi letnan kolonel atau Letkol.

Seperti diketahui, Teddy Indra Jaya baru-baru ini naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau Letkol pada Kamis, (6/3/2025).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.

Kini gajinya pun jadi sorotan.

Sebelumnya, kenaikan pangkat yang diterima Teddy Indra Jaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana.

Terlepas dari itu, gaji Teddy Indra Wijaya yang telah naik pangkat itu jadi sorotan.

Lantas berapa gajinya usai naik pangkat jadi Letkol?

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji terbaru annggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved