Medan Terkini
Konflik di Darma Agung, Kelas Digembok hingga Kuitansi Pembayaran Uang Kuliah Dianggap Tidak Sah
Proses belajar mengajar terganggu lantaran pihak Universitas menutup akses pintu masuk menuju ke ruang kelas belajar mengajar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Surat inilah yang digunakan ke pihak rektorat untuk menutup akses perkuliahan mahasiswa.
"Kemudian tidak menerima diberhentikan sehingga menggunakan loyalis dia yang dibawah, sehingga rektorat ini juga diduga pro ke pengurus yayasan yang lama."
Selain penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.
Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru, berada di kampus dianggap tidak sah.
Pihak dekanan menyebut pembayaran uang kuliah yang sah hanya melalui mereka.
"Jadi dibuat sama dewan pembina stand di depan itu. Setiap mahasiswa yang sudah membayar dianggap tidak sah oleh rektorat."
Sejak penutupan ruangan belajar, para mahasiswa kesulitan belajar mengajar secara langsung.
Namun sempat keluar anjuran, belajar melalui daring. Begitu juga dengan mahasiswa yang mau melakukan seminar proposal.
Matheus berharap Dikti mencabut surat pertanggal 15 dan memberikan sanksi kepada rektor Universitas Darma Agung yang sekarang karena tidak patuh kepada pengurus yayasan yang baru.
"Sejak 5 Maret, zoom. Untuk yang seminar proposal juga. Saya maunya rektor diberikan sanksi akademik dan dia taat kepada pengurus yayasan yang baru."
Ditemui secara langsung di kampus, Asanema Laia sebagai mahasiswa Strata Satu Fakultas Hukum mengaku proses pengajuan judul skripsi ditolak karena kwitansi pembayaran uang kuliah dianggap tidak sah.
Padahal ia membayar uang kuliah secara tunai ke posko yang berada di dalam kampus.
"Saya tadi datang ke kampus untuk mengajukan judul, terus sekarang judul saya gak diterima karena kwitansi uang kuliah tidak sah atau dianggap tidak diakui. Padahal saya bayarnya di depan administrasi, yang mendirikan yayasan baru,"kata Asanema Laia, mahasiswa perantau asal Kabupaten Nias Selatan.
Karena ditolak, Asanema yang kuliah sambil bekerja ini merasa dirugikan. Padahal ia sudah membayar uang kuliah sebesar Rp 4,5 juta.
Ia berharap pihak kampus bisa menerima pengajuan judul skripsinya supaya dia bisa lulus menjadi sarjana hukum.
| Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Kurir 2 Kilogram Sabu 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Unggul Telak, Muryanto Amin Pimpin Perolehan Suara Rektor USU Periode 2026-2031 |
|
|---|
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Penjara soal Kasus Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Matheus-Situmorang-salah-satu-mahasiswa-Pascasarjana-Magister.jpg)