Berita Viral

Awal Mula Maryoto Jadi Buronan, 16 Tahun Menghilang Kini Rambut Sang Eks Kades Sudah Ubanan

Awal mula Maryoto jadi buronan. 16 tahun hilang kini rambut sang mantan kades sudah ubanan.

Kolase: TribunSolo.com/Tri Widodo
BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta 

"Besok langsung kita eksekusi ke rutan Boyolali untuk menjalani pidananya," kata Yogi. 

BURONAN 16 TAHUN - Tampang mantan Kades Teras, Maryoto periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi. Diketahui, Maryoto sudah 16 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap Kejari Boyolali di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).
BURONAN 16 TAHUN - Tampang mantan Kades Teras, Maryoto periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi. Diketahui, Maryoto sudah 16 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap Kejari Boyolali di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025). (TRIBUN SOLO/TRI WIDODO)

Maryoto, mantan Kades Teras itu menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa. 

Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada tahun 2003-2006. 

Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman  1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan. 

Maryoto juga wajib membayar uang ganti denda Rp 37 ribu.

Atas putusan itu Maryoto melakukan banding.

Bukannya mendapat keringanan, pengadilan tinggi malah menambah hukumannya. 

"Pada Januari 2009, Pengadilan Tinggi (PT) putusannya naik," katanya. 

Hukuman yang harus dijalani Maryoto menjadi 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. 

Maryoto yang bersikukuh tak bersalah pun akhirnya mengajukan kasasi. 

Namun lagi-lagi, Maryoto kalah. MA menolak permohonan kasasi Maryoto

"Maryoto kemudian melarikan diri. Dan sejak 2009 Maryoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved