Berita Viral

Awal Mula Maryoto Jadi Buronan, 16 Tahun Menghilang Kini Rambut Sang Eks Kades Sudah Ubanan

Awal mula Maryoto jadi buronan. 16 tahun hilang kini rambut sang mantan kades sudah ubanan.

Kolase: TribunSolo.com/Tri Widodo
BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula Maryoto jadi buronan. 16 tahun hilang kini rambut sang mantan kades sudah ubanan.

Ada mantan kepala desa di Boyolali yang ternyata seorang buronan.

Kades tersebut menjadi buron selama kurang lebih 16 tahun.

Sudah menjadi buronan ternyata mantan kades itu masih percaya diri dan merasa tidak bersalah.

Sosok mantan kades itu bernama Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali yang menjadi buron selama 16 tahun.

Maryoto adalah terpidana kasus tanah desa.

Ia melarikan diri pada tahun 2009 setelah divonis bersalah. Sejak itu ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, Maryoto akhirnya ditemukan.

Penampilan Maryoto dari foto DPO sudah sangat jauh berbeda, bahkan rambutnya sudah ubanan.

BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta
BURON 16 TAHUN: (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Ia 16 tahun buron korupsi Rp37 juta (Kolase: TribunSolo.com/Tri Widodo)

Meski sudah 16 tahun melarikan diri, Maryoto  akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Maryoto ditangkap tim intelijen Kejari Boyolali, Rabu (5/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (6/3/2025).

"Kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi. Dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung," kata Kasi Intelijen, Imanuel Yogi.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Bandar Lampung untuk mengamankan terpindana ini. 

"Kemudian, terpidana ini kita amankan di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 008 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim, Kota Bandar Lampung," jelasnya. 

Setelah berhasil ditangkap, Maryoto kemudian dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa pulang ke Boyolali

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved