TRIBUN WIKI

Mayjen TNI Purn Rodon Pedrason, Eks Warek Unhan yang Minta Anggota TNI Dievaluasi 5 Tahun Sekali

Rodon Pedrason merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen). Ia lahir Padang, Sumatra Barat, pada 9 Oktober 1965.

Editor: Array A Argus
Kemenhan RI
EVAKUASI- Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum meminta agar anggota TNI dievakuasi selama lima tahun sekali 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum menyarankan negara untuk mengevaluasi prajurit TNI secara berkala.

Ia menyarankan, evaluasi dilakukan 5 atau 10 tahun sekali.

Tujuan dari evaluasi ini untuk melihat apakah tentara tersebut sudah bermanfaat bagi negara atau tidak.

"Kalau pangkat tinggi-tinggi saja, kemudian tidak ada manfaatnya untuk institusi, tidak ada manfaat untuk negara, untuk apa?" kata dia dalam RDPU bersama Komisi I DPR untuk pembahasan revisi UU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Profil Sundari Soekotjo, Legenda Penyanyi Keroncong yang Bergelar Doktor

Rodon mengatakan, jadi tentara itu bukan untuk mengejar kekayaan harta.

"Kalau mau kaya, jadi pengusaha, atau segala macam. Buat mengabdi. Ini yang tidak pernah dilakukan selama ini di TNI," sambung Rodon.

Rodon berpandangan, TNI yang bisa bertahan sampai pensiun hanyalah mereka yang memang capable, eligible, memiliki rohani sehat, dan psikologi bagus. 

Dia mendorong TNI ke depannya bisa lebih maju dari tentara di dunia lain, seperti Inggris dan Amerika. 

Baca juga: Profil Greg Nwokolo, Pesepak Bola Asal Nigeria yang Ramai Diisukan Kembali ke Timnas Indonesia

"Negeri ini memang harus lebih maju dengan semua potensi yang ada, orang banyak, kekayaannya, termasuk juga dengan semua kepintaran-kepintaran yang ada. Kita harus melihat ke situ, bukan mundur kita ini," tandasnya.

DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Profil Pendaki Lilie Wijayantie dan Elsa Laksono, yang Meninggal Dunia di Puncak Cartenz

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUUNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved