Berita Viral

Menangis Kena Sidang, TNI AL Ini Mengaku Tak Niat Tembak Bos Rental, Bantah Todongkan Pistol

dalam sidang, Bambang menangis, mengakui penyesalan telah menewaskan Ilyas Abdurrahman.  Bambang mengaku tak ada niatan untuk membunuh.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
PEMBUNUH BOS RENTAL: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis mengakui menyesal usai menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman. Dirinya mengatakan penyesalan saat sidang, Senin (3/3/2025). 

"Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan hanya membantu mencarikan mobil," ujar Bambang.

Bambang mengucapkan penyesalan atas perbuatannya yang berakibat hilangnya nyawa Ilyas.

Bambang mengakui meletuskan tembakan dari senjata api yang ia bawa lantaran merasa terdesak.

Dirinya juga berharap Ilyas masih hidup, di sisi lain dirinya terus meminta maaf pada anak korban.

"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," jelas Bambang.

Bambang menangis atas penyesalannya, dan terus merasa bersalah pada keluarga korban.

"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang lagi.

Penolakan Permintaan Maaf

Sebelumnya anak-anak bos rental mobil Ilyas, menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI Angkatan Laut (AL), yang telah membunuh sang ayah.

Ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam tewasnya Ilyas yakni terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa Sersan Satu Rafsin.

Permintaan maaf ketiga oknum TNI AL tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Awalnya, tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

"Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf," kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dikutip dari TribunJakarta.com.

Arif menyatakan permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved