Berita Viral

MEMALUKAN Kasus AKBP Fajar yang Ditangkap Propam Polri, Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Narkoba

Kasus Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman (FWL) yang ditangkap Propam Mabes Polri terkait narkoba dan pencabulan

Editor: AbdiTumanggor
Instagram/ Luar Bioskop
AKBP FAJAR WIDYADHARMA- Kapolres Ngada AKBP Fajar diamankan di Bajawa, Pulau Flores, NTT, pada Kamis (20/2/2025). 

Kasus Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman (AKBP Fj), yang ditangkap Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penindakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Kapolres Ngada, AKBP FJ, yang diduga terlibat kasus narkoba hingga pencabulan anak di bawah umur, juga dilakukan secara simultan dengan penindakan unsur pidananya.

“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa (4/3/2025).

Anam meyakini, proses pemeriksaan terhadap AKBP FJ tengah berlangsung karena yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Propam Polri sejak Kamis (20/2/2025).

“Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” kata Choirul Anam.

Pihaknya menilai penangkapan terhadap AKBP FJ oleh Propam sebagai satu langkah positif.

“Yang kita anggap langkah positif adalah kasus-kasus kayak begini oleh kepolisian, khususnya oleh Propam, tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak, terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian,” lanjut dia.

Sebab, anggota yang dinilai bermasalah segera diproses agar peristiwa serupa tidak terulang. “Langkah positif ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali,” kata Choirul Anam. 

Kompolnas mendorong agar Polri, terkhusus Propam, bisa melanjutkan kerja baik ini, yaitu tidak tinggal diam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” tutup Anam.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi, dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri dari salah satu hotel di Kupang, NTT, pada Kamis (20/2/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved