Polres Labuhanbatu

Dua Pemuda Labuhanbatu Diringkus Satresnarkoba, Sabu-Sabu 1,41 Gram Diamankan

Dua tersangka, RD alias Koteng dan A alias Andre, saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Dua tersangka, RD alias Koteng dan A alias Andre, saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,41 gram, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai Rp150.000, Senin (3/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Senja baru saja turun di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, saat langkah-langkah tegas anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu menghentikan dua pemuda di sudut perkampungan. Rabu (26/02/25) sekitar pukul 16.00 WIB, RD alias Koteng (21) dan A alias Andre (20) tak berkutik saat tim kepolisian menemukan barang haram di tangan mereka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (04/03/25), mengonfirmasi penangkapan ini. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu dompet, satu tas kecil hitam, dua handphone, serta uang tunai Rp150.000," ujarnya.

Informasi masyarakat menjadi pemantik awal operasi ini. Warga mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, hingga laporan itu berujung pada penangkapan Koteng dan Andre. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan.

"Pengembangan kasus langsung dilakukan, tetapi hingga kini keberadaan Aan belum ditemukan," tambah Syafrudin. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved