TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Senja baru saja turun di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, saat langkah-langkah tegas anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu menghentikan dua pemuda di sudut perkampungan. Rabu (26/02/25) sekitar pukul 16.00 WIB, RD alias Koteng (21) dan A alias Andre (20) tak berkutik saat tim kepolisian menemukan barang haram di tangan mereka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (04/03/25), mengonfirmasi penangkapan ini. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu dompet, satu tas kecil hitam, dua handphone, serta uang tunai Rp150.000," ujarnya.
Informasi masyarakat menjadi pemantik awal operasi ini. Warga mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, hingga laporan itu berujung pada penangkapan Koteng dan Andre. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan.
"Pengembangan kasus langsung dilakukan, tetapi hingga kini keberadaan Aan belum ditemukan," tambah Syafrudin. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).