Berita Viral
Viral Pengendara Fortuner Berpelat Dinas Buang Puntung Rokok Sembarangan, Arogan saat Ditegur
Viral di media sosial warganet menceritakan pengalaman buruknya bertemu pengendara Fortuner.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
Jusri menambahkan bahwa aturan mengenai kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh tercantum dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pasal 283 dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pengendara yang mengemudi secara tidak wajar atau terpengaruh oleh kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam pengawasan lalu lintas. Sebagai bentuk partisipasi, masyarakat dapat melaporkan pengendara yang merokok sembari berkendara dengan cara mengambil foto dan melaporkannya kepada polisi lalu lintas, sesuai dengan amanat Pasal 256 Ayat 1 Undang-undang yang sama.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dana BOS ke Mana? Nasib Guru Honorer di Lutra tak Digaji, Rasnal dan Muis Dituduh Ambil 11 Juta |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik |
|
|---|
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengendara-Fortuner-berpelat-dinas-arogan-buang-puntung-rokok-sembarangan.jpg)