Berita Viral

Viral Pengendara Fortuner Berpelat Dinas Buang Puntung Rokok Sembarangan, Arogan saat Ditegur

Viral di media sosial warganet menceritakan pengalaman buruknya bertemu pengendara Fortuner.

INSTAGRAM @dashcamindonesia
PUNTUNG ROKOK - Pengendara Fortuner berpelat dinas arogan buang puntung rokok sembarangan, Minggu (2/3/2025). Bahkan seorang pengendara mengaku hampir terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil Fortuner berpelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 

Jusri menambahkan bahwa aturan mengenai kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh tercantum dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Pasal 283 dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pengendara yang mengemudi secara tidak wajar atau terpengaruh oleh kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam pengawasan lalu lintas. Sebagai bentuk partisipasi, masyarakat dapat melaporkan pengendara yang merokok sembari berkendara dengan cara mengambil foto dan melaporkannya kepada polisi lalu lintas, sesuai dengan amanat Pasal 256 Ayat 1 Undang-undang yang sama.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved