Berita Viral
SUBHOLDING Pertamina Sarang Korupsi, Ahok: Sudah Permainan Lama, Masing-masing Penguasa Tak Mau Stop
Ahok mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK), hingga Yoki Firnandi (YF) masih bisa menjadi petinggi Pertamina Patra Niaga
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung merupakan kasus yang ada sejak lama.
Ahok menilai bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.
“Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” kata Ahok dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).
Hal ini membuat banyak orang takut jika dirinya menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina karena akan memberantas kasus tersebut.
Sebab, bukan hanya memberantas masalah, namun Ahok dikhawatirkan bakal merombak dan memecat jajaran petinggi di subholding Pertamina yang tidak sejalan denganya.
“Makanya kenapa orang takut saya jadi Dirut, demo-demo kalau saya jadi Dirut, saya bisa langsung pecat tuh Dirut-Dirut subholding karena untuk notaris saya yang putuskan dan saya gak pernah takut sama Menteri BUMN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahok juga menaruh curiga dengan adanya pemecatan yang dilakukan kepada Dirut Pertamina Patra Niaga dengan inisial MK oleh pihak Pertamina.
Sebab, Ahok menduga pemecatan tersebut dikarenakan sang Dirut tidak mau menandatangani pengadaan zat aditif.
“Bekas satu Dirut Patra Niaga dipecat. Saya tidak tau (alasannya), tapi diduga karena dia tidak mau menandatangani pengadaan aditif itu,” ucap Ahok.
Adapun, Kejagung sudah menentapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang rugikan negara Rp193,7 triliun dalam satu tahun.
Berikut nama 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC)
Ahok Sejak Awal Pertanyakan Pengangkatan Riva Siahaan Cs
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK), hingga Yoki Firnandi (YF) masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
Pada tahun 2015, Riva Siahaan Cs sempat bekerja di anak usaha Pertamina, yakni sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. alias PETRAL yang telah dibubarkan Pemerintah karena dianggap sarang mafia minyak. Namun, mereka masih tetap dipakai di PT Pertamina Patra Niaga.
Kini ketiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.
Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-PERTAMINA-ds.jpg)