Berita Viral

AKSI Bos Sritex Ajak Karyawan Nyanyi saat Momen PHK Dikritik Serikat Pekerja: Kenangan Terpahit

Aksi bos PT Sritex yang ajak karyawannya nyanyi saat momen PHK mendapat kritik dari  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Romensy Augustino
PT SRITEX PHK MASSAL KARYAWAN AKIBAT PAILIT - Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). Ada ribuan karyawan yang kena PHK akibat perusahaan pailit. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bos PT Sritex yang ajak karyawannya nyanyi saat momen PHK mendapat kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Diketahui, Pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajak ribuan karyawan menyanyikan lagu 'Kenangan Terindah' saat tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Momen tersebut terjadi saat perpisahan antara pemilik perusahaan, keluarga Lukminto, dengan ribuan karyawan PT Sritex pada Jumat (28/2/2025), yang merupakan hari terakhir perusahaan tekstil terkemuka itu beroperasi sebelum resmi tutup pada 1 Maret 2025. 

“Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi. Kenangan terindah, kenangan terpahit kok terindah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025) via kompas.com.

Said menilai, PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

Menurut dia, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Selain itu, bisa juga melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. Baca juga: KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal 

“Jangankan hak-hak buruh. Mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan, karyawan yang tidak menerima keputusan PHK karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Said, proses tersebut tidak ditempuh. 

 “Malahan buruh diajak nyanyi-nyanyi, berurai air mata. Drama apa yang sedang dimainkan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, pimpinan perusahaan?” ujar Said.

KSPI menegaskan, karena tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, PHK tersebut dianggap ilegal. Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex juga belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.

 “Yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” kata Said. 

“Berarti kalau benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved