Langkat Terkini
Warga Geruduk Kantor Desa Halaban Gegara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Sebut Setor Uang ke APH
Pengakuan yang disampaikan Tamaruddin ini membuat warga gerah dan mendatangi Kantor Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Desa Halaban, Tamaruddin mengaku diduga memberi atau menyetor uang saat dirinya dipanggil aparat penegak hukum (APH) saat dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana desa sejak tahun 2019-2023.
Pengakuan yang disampaikan Tamaruddin ini membuat warga gerah dan mendatangi Kantor Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedatangan warga untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuan si kepala desa menyampaikan hal tersebut.
Namun sayang, warga tak berhasil bertemu dengan kepala desa.
Menurut seorang staf kantor desa, jika kepala desa tengah mengantar orang sakit ke Kecamatan Pangkalan Susu.
"Kami warga Desa Halaban datang ke kantor desa untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuan kepala desa menerangkan di acara Isra Miraj itu bagaikan artis. Kalau artis dipanggil dapat duit, tapi dia dipanggil APH malah keluar duit," ujar Jaka warga desa saat diwawancarai wartawan di kantor desa, Sabtu (1/3/2025).
"Bahkan Pak Kades menyebutkan instansinya yaitu, Polres, Inspektorat, Kejari, kita ada dapat videonya," sambungnya.
Lanjut Jaka, pada waktu itu pengakuan kepala desa yang telah memberikan uang ke APH, membuat warga yang mendengar pun ketawa.
"Warga yang mendengar pun ketawa, seorang kepala desa curhat diacara keagamaan dengan konteks yang tidak tepat," ujar Jaka.
Meski begitu, Jaka bersama warga lainnya mengaku atau mengetahui jika beberapa waktu yang lalu APH ada melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa.
"Penyelidikan di Desa Halaban terhadap dugaan korupsi sudah ada, cuma tindak lanjutnya kami tidak tau. Kerugian negara Rp 65 juta tapi itu kata-katanya kami tidak mendengar langsung dari APH," kata Jaka.
Bahkan Jaka bersama warga desa lainnya, sebelum APH melakukan penyelidikan, mereka terlebih dahulu sudah melakukan cross cek dilapangan penggunaan anggaran dana desa itu.
"Hasilnya tidak sesuai, Rp 65 juta itu sangat sedikit sekali temuan kerugian negaranya," ucap Jaka.
Warga pun menegaskan, jika pun ada temuannya kerugiannya, maka diproses lah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tapi saya rasa di Langkat punya hukum sendiri. Dugaan korupsi di Desa Halaban ini kami tidak tau perkembangannya kayak mana, karena APH menutup-nutupi, dan kami masyarakat sangat kecewa kepada APH di Kabupaten Langkat ini," kata Jaka.
| Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi |
|
|---|
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
| MTQ ke-58 Tingkat Kabupaten Diikuti 935 Peserta, Ini Pesan Bupati Langkat |
|
|---|