TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat dengan menggelar penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta aparatur desa.
Kasikum Polres Labuhanbatu, AKP Citra Yani Br. Barus, bersama IPTU R. Manik dari Satresnarkoba memberikan pemaparan mengenai ancaman penyalahgunaan narkotika serta berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di sektor perkebunan. Masyarakat diberi kesempatan untuk berdialog langsung, membahas permasalahan yang mereka hadapi di lapangan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum agar masyarakat lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan angka pelanggaran hukum dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum.(Jun-tribun-medan.com).