Medan Terkini

Kadis LHK Yuliani Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut karena Bongkar Paksa Pagar Seng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBONGKARAN PAGAR - Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar bongkar pagar seng yang masuk kawasan hutan di Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Minggu (23/2/2025). Kini, Yuliani Siregar resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu.

Yuliani dilaporkan kasus menggerakkan warga dalam proses pembongkaran pagar seng tambak udang, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.

Bukti Kadis LHK Sumut dilaporkan sesuai berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Laporan dilayangkan PT Tun Sewindu karena merasa dirugikan, karena lahan mereka sedang proses sengketa. 

Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.

"Saya tidak ada masalah. Dilaporkan silakan saja Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka," kata Yuliani Siregar, Jumat (28/2/2025).

Yuliani Siregar merasa tidak bersalah melakukan tindakan dugaan pengrusakan tembok dengan seng milik PT Tun Sewindu. Dia mengklaim penindakan dilakukan karena menyalahi aturan yang ada dipegangnya. 

"Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum. Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja," kata Kadis LHK Sumut

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut, sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut

"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak sudah ada sejak 1988. Mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut yang dibeli dari masyarakat tahun 1982.

"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan. 

Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut. 

"Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil sen itu, untuk dibawa pulang, disuruh buat bangun rumah warga. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi," kata Junirwan. 

Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang. 

"Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru," sebut Junirwan. 

Atas laporan ini, Junirwan berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian khusus dan pihak kepolisian mengusut laporan ini. Karena, ada sikap sewenang-wenang pejabat negara. 

"Kerugian kecil, tapi kerugian moral dan sangat memalukan. Seolah-olah kita melanggar aturan," ucap Junirwan. 

"Kami memiliki dokumen dalam bentuk SK Camat, yang punya tambak itu kami saja. Tambak, ada jalan dan 300 meter, setelah itu baru laut. Bukan kami saja memagar, ada tambak lain milik perusahaan dan ada juga masyarakat. Ada pagar benton, kenapa tidak ditindak," jelas Junirwan. 

Sementara itu, Kuasa hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar mengatakan laporan tersebut, diduga Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar diduga melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu sekitar 40 hektar. 

"Yang pertama kami melaporkan, dia (Kadis LHK Sumut) menyuruh melakukan perusakan dan menyuruh membawa hasil kejahatan itu sendiri," jelas Amizar.

Amwizar mengatakan bahwa pagar seng tersebut, selain dibongkar secara ilegal. Dimana sisa material pagar itu diduga diambil dan ada dipulangkan dalam keadaan rusak. 

"Sehingga masyarakat beramai-ramal membongkar dan mengambil seng tersebut, dan membawanya. Sehingga akihat hal tersebut, sebagian besar seng tersebut hilang dan sebagian kecil dikembalikan masyarakat, dalam keadaan rusak," pungkas Amwizar. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved