Sumut Terkini

Jual 2 Ons Sabu ke Polisi, Dua Bandar Sabu Langsung jadi Tersangka

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menerangkan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Polres Tanjungbalai
Dua orang bandar sabu diamankan setelah nekat jual sabu-sabu 2 ons kepada petugas yang menyamar dengan harga Rp 60 juta. Mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Z yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polres Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - B (51) dan T 36 dua orang warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai setelah nekat menjadi bandar sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menerangkan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka yang kerap bertransaksi disekitar pemukiman.

"Sehingga, kami lakukan under cover buy dengan memesan dua ons sabu dengan harga satu onsnya sekitar Rp 30 juta, berarti kalau di total mencapai Rp 60 juta," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, Jumat (28/2/2025).

Katanya, kedua tersangka yang saat itu belum mengetahui yang memesan sabu adalah petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, menyetujui dan membawa dua bungkus sabu dan menyerahkannya ke petugas.

"B dan T yang saat itu mengantar langsung narkotika jenis sabu tersebut, langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan fisik terhadap para pelaku," ungkap Kapolres.

Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah milik B dan menemukan satu buah timbangan, dan beberapa paket berisi sabu dengan berat kurang lebih 2 ons.

Berdasarkan keterangan B, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Z yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, kedua orang tersangka ini kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved