Berita Viral

'MALING TERIAK MALING', Riva Siahaan Sempat Segel SPBU Curang Sebelum Ketahuan Oplos Pertamax

Aksinya dulu 'berteriak' kecurangan di SPBU bak maling teriak maling. Aksi Riva Siahaan segel SPBU terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/202

|
(Dok. Pertamina Patra Niaga)
KORUPSI PERTAMINA PATRA NIAGA - Momen saat Riva Siahaan (kanan) menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2025). Siapa sangka, 5 hari kemudian Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bikin geram masyarakat. Aksinya melakukan pengoplosan pada pertamax membuat masyarakat tak percaya lagi dengan Pertamina. 

Sebelum terkuak sebagai pelaku utama oplos pertamax yang membuat rugi negara Rp 193,7 triliun, Riva Siahaan sempat segel SPBU yang melakukan kecurangan. 

Aksinya dulu 'berteriak' kecurangan di SPBU bak maling teriak maling. 

Aksi Riva Siahaan segel SPBU terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2025).

Namun siapa sangka, 5 hari kemudian Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Riva Siahaan ternyata merupakan pelaku utama kejahatan di Pertamina.

Padahal saat melakukan penyegelan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, Riva Siahaan berlagak seakan menjadi pihak yang melakukan pengawasan ketat dan berusaha keras melindungi hak konsumen.

Hal itu tampak dari unggahan Instagram Pertamina Patra Niaga pada Rabu (19/2/2025).

"Pertamina Patra Niaga bersama @kemendag dan @bareskrim.polri menindak tegas SPBU 34.431.11 di Sukabumi yang terbukti melakukan kecurangan dengan alat tambahan pada dispenser," tulis akun tersebut dikutip dari tribun-bengkulu.com.

"Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan jumlah dan kualitas yang tepat."

"Ke depannya, pengelolaan SPBU ini akan dialihkan ke Pertamina untuk pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar, dengan pengawasan ketat demi melindungi hak konsumen."

"Jika masyarakat menemukan praktik tidak sesuai di SPBU, laporkan segera ke pihak berwenang atau hubungi Pertamina Call Center di 135."

Baca juga: INTI Sumut Bersama Kanwil DJP Sumut I Gelar Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax

Baca juga: Transportasi Rendah Karbon dan Ramah Disabilitas Dikembangkan di Mebidang

Pada saat itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai tindak tegas pihaknya bersama Polri dan Kemendag. 

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," kata Riva dalam rilis resmi kepada Kompas.com, Rabu. 

Meski demikian, Riva memastikan bahwa operasional SPBU 34.431.11 ini akan dibuka kembali untuk beroperasi melayani masyarakat sekitar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved