Breaking News

Madina Terkini

KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati Terpilih 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030.

|
Youtube MK
PUTUSAN MK- Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030.

Rapat pleno penetapan Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Nasution akan berlangsung di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan pada pukul 15.00 WIB, Kamis (27/2/2025). 

"Ya pada hari ini KPU Madina akan menggelar pleno penetapan Bupati Madina," kata Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang. 

Ikhsan mengatakan, penetapan hasil Pilkada Madina didasarkan pada tiga hal, pertama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.

"Kemudian peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK," kata Ihsan. 

"Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Madina 2024," lanjutnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Putusan dibacakan hakim MK Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025). 

Putusan itu dibacakan bersama 9 hakim MK. Dalam putusannya, MK berpandangan gugatan yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati, tidak benar. 

Persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Saipullah sebut MK telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut MK, Saipullah sudah menyerahkan LHKPN dibuktikan telah diterimanya tanda terima yang dikirim oleh KPK pada 16 Oktober 2024.

Ihsan mengatakan, usai keluarnya keputusan MK, menandai selesainya tahapan Pilkada. Dia pun berterimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi. 

"Apa pun keputusan MK kita hargai dan jalankan. Dan kami ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah." 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved