Berita Viral

Sosok Agriati Yulin Mus, Politisi Partai Golkar yang Viral Dituding Selingkuhan Wakapolres Taliabu

Agriati Yulin Mus merupakan politisi Partai Golkar. Ia menjabat sebagai Anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029

Editor: Array A Argus
Tribun Ternate
DUGAAN PERSELINGKUHAN- Agriati Yulin Mus, politisi Partai Golkar dan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin diisukan terlibat perselingkuhan. Kasus ini mencuat setelah putri Kompol Sirajuddin curhat di media sosial 

Sekertaris DPD II Golkar Pulau Taliabu, La Ode Muhuri, pada Maret 2024 lalu menyampaikan nama Agriati Yulin Mus adalah salah satu kandidat calon Bupati yang diusung Golkar.

Kata La Ode Muhuri, Golkar pada jauh-jauh hari sebelumnya sebelumnya telah melihat beberapa perkembangan jelang Pilkada Taliabu.

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

Dengan sejumlah pertimbangan politik, Golkar bersepakat untuk merekomendasi Yulin Agriati Mus sebagai kandidat.

Namun akhirnya keputusan Golkar jatuh pada Citra Puspasari Mus, yang kini tengah dalam masa kampanye atas pencalonannya.

 

Adapun Agriati Yulin Mus juga memenangkan kontestasi Pileg Maluku Utara 2024.

Ia terpilih sebagai Anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029 dengan perolehan suara terbanyak.

Agriati Yulin Mus berlatar belakang sebagai dokter, yang kemudian di tahun 2024 memilih banting setir masuk dunia politik.

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

Meski baru pertama kali maju sebagai caleg Provinsi Maluku Utara, Agriati Yulin Mus berhasil mengalahkan sejumlah politisi senior lainnya.

Tentu untuk maju di Pileg 2024, Yulin Agriati Mus perlu melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI.

Lantas, berapa jumlah kekayaan Agriati Yulin Mus ?

Agriati Mus Polisikan Anak Wakapolres Taliabu

Tak terima dengan unggahan instagram tersebut, Agriati Yulin Mus kemudian polisikan Diny Apriliani Eka Putri, putri Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin.

Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, "kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, "sambungnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved