TRIBUN WIKI

Profil Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Bengkulu Selatan yang Menang Pilkada Tapi Didiskualifikasi MK

Gusnan Mulyadi merupakan Bupati Bengkulu Selatan periode 2021-2024. Ia lahir di Manna, Bengkulu Selatan, pada tanggal 28 Agustus 1968.

Editor: Array A Argus
Instagram @ goesnan
DIDISKUALIFIKASI- Gusnan Mulyadi, calon Bupati Bengkulu Selatan yang memenangkan Pilkada 2024 didiskualifikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan dari lawan politik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 gagal memimpin Bengkulu Selatan.

Alasannya, karena hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang dikeluarkan KPU Bengkulu Selatan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menerbitkan putusan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menggelar pemilihan ulang.

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024," kata Hakim ketua Suhartoyo, dikutip dari Tribun Bengkulu.

Dalam amar putusananya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan" sambungnya  

MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Baca juga: Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegasnya

Selain itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

Kemudian, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Awal Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan

Dikutip dari laman MK, calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Beserta Harta Kekayaannya

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto

Pemohon mendalilkan Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. 

Baca juga: Profil Li Claudia Chandra, Srikandi Partai Gerindra yang Jabat Plh Wali Kota Batam

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. 

Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal.

Baca juga: Profil Ustaz Riyadh Bajrey, Tokoh Salafi Viral Diisukan Asyik Merokok, Kaget saat Direkam

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Profil Gusnan Mulyadi

Nama Gusnan Mulyadi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga warga Bengkulu Selatan.

Ia merupakan Bupati Bengkulu Selatan periode tahun 2021-2024.

Sebelum itu, Gusnan juga sempat menjadi Bupati Bengkulu Selatan periode 2019-2021.

Kala itu, Gusnan yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2016-2021, diangkat menjadi Bupati Bengkulu Selatan, menggantikan posisi Dirwan Mahmud yang terjerat kasus korupsi.

Gusnan sendiri merupakan politisi yang berasal dari Partai NasDem.

Ia lahir di Manna, Bengkulu Selatan, pada tanggal 28 Agustus 1968.

Istrinya yakni bernama Nurmalena dan menganut agama Islam.

Gusnan dan Nurmalena memiliki 3 orang anak, dua perempuan dan satu laki-laki.

Dalam pendidikannya, Gusnan Mulyadi mengenyam studi S-1 dan S-2 di Universitas Bengkulu.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Gusnan Mulyadi, S.E., M.M.

Harta kekayaan

Gusnan Mulyadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.

Gusnan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 27 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Harta terbanyak Gusnan datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di beberapa wilayah Bengkulu, yakni senilai Rp1,5 miliar.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Gusnan Mulyadi.

I. DATA HARTA

1. Tanah dan Bangunan Seluas 217 m2/281 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 690.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

3. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/66 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 568.500.000

1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

2. MOTOR, SUZUKI FU150SCD Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

5. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 425.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 313.357.777

F. HARTA LAINNYA Rp. 775.000.000

Sub Total Rp. 3.626.857.777

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.626.857.777

Biodata

Nama: Gusnan Mulyadi

Tempat dan tanggal lahir: Manna, Bengkulu Selatan, 28 Agustus 1968.

Agama: Islam

Pekerjaan: Politisi

Istri: Nurmalena

Anak: 3

Instagram: @gusnan_mulyadi

Berita ini telah tayang di Tribun Bengkulu dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved