Sumut Terkini

Inspektorat Kota Siantar Dorong Pimpinan OPD Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Adapun terkait dengan proses yang sudah berjalan saat ini, Herri menyebut pengunggahan LHKPN masih terus berjalan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
DISKOMINFO
OPD- Rapat Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah pada hari pertama kerja, Senin (24/2/2025) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal mendorong para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar agar mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Adapun deadline pelaporan adalah 31 Maret 2025.

Adapun terkait dengan proses yang sudah berjalan saat ini, Herri menyebut pengunggahan LHKPN masih terus berjalan.

“Masih proses. Tapi belum verifikasi. Karena paling lambat pelaporan itu masih lama, Tanggal 31 Maret 2025,” kata Herri saat dikonfirmasi Rabu (26/2/2025) sore.

Salah seorang ASN yang menjabat posisi Eselon III menyampaikan bahwa dalam melaporkan harta kekayaannya ini, ia mengaku tak ada kesulitan.

Apalagi sebagai pejabat biasa, ia tak merasa ada yang harus ditutup-tutupi. 

“Kita yang eselon III ini apa lah yang mau ditutupi? Gaji pun tahunya semua orang. Semua bisa ngecek. Berapa tahun kerja dan aset apa saja. Kalau jujur aja selama ini kerja, nggak perlu lah untuk nutup-nutupi,” kata pria yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.

Target LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved