Berita Viral
SOSOK Yandri Susanto Mendes PDT Ketahuan Kerahkan Kades Menangkan Istrinya di Pilkada Serang
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto ketahuan terlibat kampanye memenangkan istrinya di Pilkada Serang.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto ketahuan terlibat kampanye memenangkan istrinya di Pilkada Serang.
Yandri mengerahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Hal ini terungkap dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK juga telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang di Serang.
Pilkada Serang diulang menjadi sorotan warganet.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari kompas.com.
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," ujar Enny.
TSM PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Yandri Susanto
Yandri Susanto ketahuan terlibat kampanye
Pilkada Serang diulang
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| PANTAS Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Depan Rumah, Ternyata Masih Mulus Baru Diperbaiki |
|
|---|
| FAKTA Sebenarnya EP Sempat Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti ke DC: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| PENGAKUAN EP Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Jalan-jalan ke Mal, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Desa-dan-Pembangunan-sd.jpg)